Kemajuan tenologi informasi yang perkembangannya begitu pesat melanda dunia tak terkecuali Republik Indonesia. Selain membawa perubahan positif dengan semakin cepatnya arus informasi pengetahuan, juga menimbulkan dampak negatif terutama bagi anak-anak. Dengan hadirnya situs jejaring sosial yang sedang mewabah di negeri ini membawa dampak cukup signifikan. pada januari hingga februari 2010, komisi Nasional Perlindungan Anak telah mendapat 36 laporan terkait kasus anak dan ramaja yang menjadi korban kejahatan melalui situs jejaring Facebook. Tujuh kasus diantaranya kasus penculikan anak.
Sosial media yang populer saat ini adalah "Facebook".
Facebook merupakan sebuah situs yang digagas oleh Mark Zukeberg. Tujuannya memudahkan komunikasi antar teman yang mungkin berjauhan dengan kita. Namun sejalan dengan perkembangannya facebook mulai digunakan sebagai ajang mencari teman baru walaupun kenyataannya tidak saling mengenal satu sama lain. selain itu facebook juga digunakan sebagai media jual beli online.
Facebook memiliki banyak fitur yang lengkap. dari update status, upload foto, video, game bahkan bisa video chating. Berbagai permainan juga ditawarkan disana.
Lalu berita yang berkembang sering terjadi penculikan dikarenakan Facebook. Ada apa dengan Facebook. adakah yang salah dengan adanya jejaring sosial ini. Mari kita tinjau lebih lanjut.
Dengan semakin berkembangnya facebook ini juga menimbulkan dampak-dampak positif juga negatif. dampak positifnya adalah memberi kita kemudahan berkomunikasi dengan teman lama. selain itu menambah teman baru. Nah, dari sinilah kejahatan berawal. Saat kita mendapatkan teman baru melalui jejaring facebook. selanjutnya kita mulai saling me-Like status, memberi komentar status -status yang ditulis. Kemudian berlanjut dengan berchating.
Dari situlah mungkin salah satu dari kita mungkin tergiur dengan rayuan atau iming-iming dari teman chating faa tertacebook kita. Pada akhirnya hal-hal yang tidak diinginkan seperti penculikan terjadi. Penipuan yang berawal dari Facebook juga mungkin saja terjadi. Seperti kita tahu banyak sekali Online shop. Saat kita tertarik dengan sebuah barang dan ingin membelinya, saat kita membeli dan melakukan pembayaran ternya barang yang dijual tidak dikirim ke kita.
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 sesungguhnya telah melindungi masyarakat dari kejahatan yang berbasis teknologi informasi seperti perjudian, pencemaran nama baik/penghinaan, muatan yang melanggar kesusilaan maupun pemerasan/pengancaman.
Selain itu, hal penting lainnya adalah memberdayakan pengguna jejaring sosial itu sendiri. Sebab, meski secara teknologi bersifat netral, jejaring sosial bisa menjadi pisau bermata dua. Bisa dimanfaatkan dalam meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses demokrasi dan menawarkan berbagai layanan yang bersifat membangun, tetapi juga bisa bersifat merusak. Karena berpotensi digunakan untuk kriminalitas, pengguna jejaring sosial yang masih awam perlu diberdayakan agar tidak menjadi sasaran empuk penjahat internet. Karena bersifat anonimous, hendaknya jangan percaya begitu saja dengan jenis kelamin maupun data-data tertentu dari orang yang ingin berteman dengan kita. Data-data kita pun harus dijaga agar tidak semua dibuka dan dapat diakses semua orang. Ajakan orang yang baru dikenal hendaknya dipastikan dulu siapa orang yang mengajak, latar belakangnya, tujuannya dan hal-hal lainnya agar kita tidak menjadi korban kejahatan seperti penipuan maupun penculikan.
Mengenai pasal yang berkenaan dengan masalah kejahatan dalam kasus ini diatur dalam KUHPidana, buku II Penculikan yaitu membawa pergi seseorang dari kediamannya dengan maksud atau secara melawan hukum, hal ini tercantum dalam pasal 328 KUHPidana yang bunyinya :
“ Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dalam maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
Kejahatan yang kedua dalam kasus tersebut adalah kelalaian, dijelaskan dalam pasal 359 KUHPidana yang berbunyi :
“ Barang siapa karena kesalahanya ( kealpaannya ) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun “. Pasal 328 KUHPidana ada unsur kesengajaan sedangkan pasal 359 KUHPidana tidak ada unsur kesengajaan. Dalam kasus ini terdakwa melakukan hal tersebut tidak ada unsur kesengajaan. Sebagaimana telah diketahui bahwa kesengajaan (dolus atau opzet) merupakan salah satu bentuk kejahatan, namun KUHPidana sendiri tidak memberikan rumusan tentang kesengajaan.
Menurut M.V.T (memorie van toelicting ) yang dimaksud dengan kesengajaan itu adalah meghendaki atau mengetahui (willens en wetens). Menghendaki dan mengetahui disini yaitu seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja itu haruslah menghendaki apa yang ia buat, dan harus mengetahui apa pula yang ia lakukan berserta akibatnya.
Mengenai pengertian kesengajaan ini dalam teori terdapat dua paham yaitu :
1. Teori Kehendak ( wils-theorie )
2. Teori Pengetahuan dan Membayangkan ( voorsteling – theorie )
Teori Kehendak dikemukakan oleh Von Hippel dalam karangannya “ die grenze von vor satz und fharlassighit “ yang mengatakan bahwa :
“ Sengaja adalah kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak yang menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu, dengan kata lain sengaja itu ada apabila terjadi akibat dari suatu perbuatan yang dikehendaki itu dan boleh dikatakan bahwa akibat dikendaki apabila akibat ini menjadi maksud benar – benar dari perbuatan yang dilakukan itu “.
Pada teori pengetahuan atau membayangkan mempunyai banyak penganut, diantaranya Moeljatno, yang mengatakan bahwa :
“ Teori pengetahuan dari memuaskan, karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Lagipula kehendak merupakan arah maksud tujuan, hal mana berhubungan dengan motif ( alasan pendorong untuk berbuat ) dan tujuan dari perbuatannya”.
Selama ini banyak yang menyalahkan media jejaring facebook, namun seharusnya kitalah yang seharusnya berhati-hati ketika sedang bersosial di media jejaring sosial. Kejahatan dunia maya ini atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktifitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur unsur utamanya. Istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://perpusunpas.wordpress.com
http://justmedia.blogdetik.com/
Sabtu, 03 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar